Aparat desa semena-mena merusak ikon sejarah tanpa runding dengan masyarakat di buluh cina ! Harus di tuntut secara hukum…

Bagikan apabila anda menyukai artikel ini !

MEDIA PEMUDA INDONESIA – Pekanbaru, Diduga perbuatan aparat desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, melakukan perbuatan semena-mena tanpa adanya musyawarah dengan pihak Perangkat desa baik tokoh-tokoh adat dan masyarakat setempat, perbuatan ini sangat melukai hati masyarakat, karena Icon dan gerbang yang dirobohkan tersebut dalam kondisi baik , tidak retak, tidak lapuk, tidak condong seperti yg di terangkan oleh aparat desa yang melakukan tindakan tersebut, hal ini beliau sampaikan setelah kejadian tersebut viral di tengah-tengah masyarakat dan di media sosial sebagai bentuk pembelaan diri yang nyatanya tidak sesuai dengan fakta dan keterangan dari masyarakat setempat, akibat perbuatannya itu seluruh unsur masyarakat dan tokoh-tokoh yg ada di desa buluhcina sepakat untuk melakukan berbagai upaya Hukum, Administratif sebagai pejabat desa ( berbuat sewenang-wenang ), dalam beberapa hari ke depan akan membuat laporan tindak pidana dan sangsi hukum lain nya, sesuai kesalahan-kesalahan yg telah beliau buat dan langgar, harapan semua pihak agar Oknum tersebut mendapatkan efec jera di bidang pidana dan sangsi berat di pemerintahan kabupaten / provinsi.

Dengan terjadinya hal ini, maka masyarakat buluh cina mengajukan mosi yang disebur mosi dari rantau, adapun bunyi mosi tersebut adalah sebagai berikut :

Mosi Dari Rantau
Kami Anak Buluhcina Rantau sangat menyayangkan terjadi runtuhnya gapura yg menjadi kebanggaan dan ikon desa tumpah darah dan tempat lahir kita basama. Kita tidak bercerita siapa salah, tapi menurut hemat kami dan harus ada ketegasan serta langkah pasti yang diambil biar jangan terjadi polemik ditengah-tengah masyarkat dan kami yang tinggal dirantau :

  1. Apabila memang itu disengaja, berarti semua pihak (Kades, ninik mamak dan tokoh masyarakat) sudah mengetahui, tapi juga perlu diperhatikan adab bermasyarkat, perlu ada musyawarah mufakat, perlu ada pematangan waktu, perlu ada perencanaan, perlu ada anggaran yang tersediakan. Dan gapura tersebut juga tetap dibangun kembali.
  2. Kalau itu tidak disengaja roboh karena apapunlah alasannya tetap harus ada ketegasan untuk membangun kembali gapura tersebut, apalagi dilakukan oleh pihak yang bertujuan usaha berkerja dengan kepentingan untung usaha. Sebagai bentuk sanksi ganti kerugian atas rusaknya fasilitas umum milik masyarakat buluhcina.
  3. Kalau tidak ada ketegasan, kami anak rantau akan melakukan upaya yang semestinya dan apabila ada perlunya langkah-langkah untuk gapura dibangun kembali akan kami tempuh demi marwah kampung halaman tumpah darah kami anak rantau

Demikian mosi dari kami dirantau.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan pemerintah kabupaten/provinsi diharapkan dapat segera mengambil langkah untuk menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku *** RH

Share this post

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    scroll to top